INFORMASI TERKINI
  • 1 tahun yang lalu / Dapatkan Informasi Kegiatan Terupdate Masjid Agung Sunda Kelapa Dapat di Akun Instagram (@masjidagungsundakelapa)
WAKTU :

“Aku, Kau, dan KUA”, Pekan Keenam Kelas Pra-Nikah Ta’aruf Sunda Kelapa Bersama Ustadz Thowilan

Terbit 15 Juli 2024 | Oleh : Tatyana Virgiani | Kategori : BERITA KEGIATAN
"Aku, Kau, dan KUA", Pekan Keenam Kelas Pra-Nikah Ta'aruf Sunda Kelapa Bersama Ustadz Thowilan

Sabtu, 13 Juli 2024 –  Setelah pekan sebelumnya pertemuan diliburkan karena perayaan 1 Muharram 1446 H yang jatuh pada hari Sabtu, 7 Juli 2024, kini kita kembali melaksanakan pekan Ke-enam Kelas Pra-Nikah Program Ta’aruf Sunda Kelapa (TSK). Dengan mengusung tema “Aku, Kau, dan KUA”, minggu ini kita mengundang pembicara bapak Thowilan yang merupakan Kepala KUA Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Berlokasi di Aula Sakinah Masjid Agung Sunda Kelapa, seperti biasa acara dimulai pukul 09.00 WIB dan diawali dengan FGD (Focus Group Discussion) bersama para musyrif dan musyrifah. Hari ini para peserta terlihat menggunakan dresscode bernuansa putih. Acara dibuka oleh MC ust. Reno Fathur, bagian Informatika dan Informasi MASK dengan mengarahkan peserta agar mengisi kuis singkat di google form yang telah dibagikan di grup. Hal ini bertujuan untuk mengulas materi yang sudah lalu dan mendapatkan feedback dari peserta. Sehingga panitia Ta’aruf Sunda Kelapa (TSK) dapat meningkatkan pelayanan dan kurikulum Kelas Pra-Nikah MASK pada batch selanjutnya.

Pukul 09.45 WIB materi utama dimulai dan dibawakan oleh bapak Thowilan. Dalam sesi bertema “Aku, Kau, dan KUA” ini, diharapkan peserta dapat mengetahui informasi lengkap mengenai persyaratan dan alur mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Apa itu perkawinan? Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar bapak Thowilan mengawali materinya.

Kepala KUA Menteng tersebut menyebutkan regulasi pernikahan yang tertuang dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 2 dan UU Perkawinan No.16 Tahun 2019 pasal 7. Sedangkan asas perkawinan tertuang dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 3.

Syarat Calon Mempelai : Persayaratan calon mempelai dalam agama Islam di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi hukum positif, termasuk Undang-Undang dan Kompilasi hukum Islam (KHI).

  1. Beragama Islam
  2. Baligh/Dewasa
  3. Dapat Memberikan Persertujuan
  4. Tidak Terdapat Halangan Perkawinan

Rukun Nikah (berdasarkan Peraturan Menteri Agama No.20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan) :

  1. Calon Suami
  2. Calon Istri
  3. Wali Nikah
  4. 2 Orang Saksi
  5. Ijab Qabul

Bapak Thowilan juga menjelaskan Macam & Syarat Wali Nikah, Urutan Wali Nasab, siapa yang memenuhi syarat sebagai Saksi Nikah, serta Alur-Alur untuk Menuju Halal. Seperti persyaratan administrasi baik untuk WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing). Peserta juga dapat melakukan pendaftaran online melalui link : simkah4.kemenag.go.id

Pada sesi interaktif pun dilakukan simulasi ijab qobul dan penandatanganan berkas-berkas pernikahan yang dilakukan oleh salah seorang peserta ikhwan dan akhwat. Selain menghibur, sesi ini juga menguji kesiapan mental peserta untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Selain itu peserta juga bisa bertanya dan berkonsultasi langsung kepada bapak Thowilan selaku Kepala KUA Menteng. Terakhir acara ditutup dengan berfoto bersama.

Kelas Pranikah Program Ta’aruf Sunda Kelapa insyaAllah akan dilaksanakan selama 1 Juni – 27 Juli 2024. Kegiatan ini akan diselenggarakan setiap hari Sabtu sebanyak 9 kali pertemuan dengan para pembicara yang ahli di bidangnya. Serta Dinamika Kelompok bersama para Musyrif dan Musyifah.

SebelumnyaLatihan Bersama dan Milad Kedua Senam BEP (Bio Energy Power) di Masjid Agung Sunda Kelapa Sesudahnya"Reproduction Health & Disease", Pekan Ketujuh Kelas Pra-Nikah Masjid Agung Sunda Kelapa

Berita Lainnya