INFORMASI TERKINI
  • 1 tahun yang lalu / Dapatkan Informasi Kegiatan Terupdate Masjid Agung Sunda Kelapa Dapat di Akun Instagram (@masjidagungsundakelapa)
WAKTU :

Seminar Waris Islam MASK 2024 Bersama Buya Dr. Nurul Habiburrahmanuddin, MA

Terbit 30 September 2024 | Oleh : Tatyana Virgiani | Kategori : BERITA KEGIATAN / Bidang Pendidikan
Seminar Waris Islam MASK 2024 Bersama Buya Dr. Nurul Habiburrahmanuddin, MA

Sabtu, 28 September 2024 – Masjid Agung Sunda Kelapa kembali mengadakan Seminar Waris Islam bersama Buya Dr. Nurul Habiburrahmanuddin, MA. Beliau merupakan seorang Konsultan Waris, Konsultan Keluarga, pengasuh Ponpes Tahfizh Al Qur’an Bait Qur’any, serta Penemu Metode Jarimatika Al Qur’an Bait Qur’any. Acara dimulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dan berlokasi di Aula Sakinah Masjid Agung Sunda Kelapa, Jl. Taman Sunda Kelapa No. 16, Menteng, Jakarta Pusat.

Acara dibuka oleh MC (Master of Ceremony) Ustadz Nujhan, Staff Khusus Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa. Diikuti pembacaan Al-Qur’an oleh Muhammad Irfan Nudin. Kemudian sambutan dari bapak Huraera Nurhani selaku Sekretaris Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi kehadiran peserta dan menyatakan harapannya agar seminar ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang pembagian warisan yang adil dalam Islam.

Pada sesi pertama, Buya Dr. Nurul Habiburrahmanuddin memaparkan materi tentang prinsip-prinsip dasar hukum waris dalam Islam. Beliau menjelaskan berbagai ketentuan yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis mengenai pembagian harta warisan. Dengan penjelasan yang sistematis dan jelas, Buya Nurul mampu mengajak peserta memahami esensi dan tujuan dari hukum waris, serta bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Ilmu Waris Islam atau biasa kita sebut Ilmu Faraidh adalah ilmu tentang bagaimana cara membagi harta secara fiqh dan hitungan. Tujuan dari faraidh sendiri adalah agar terjadi keteraturan dan kerelaan dari setiap ahli waris dalam pembagian harta warisan serta menghindari pertikaian yang terjadi akibat pembagian harta warisan yang ditinggalkan.

“Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena faraidh adalah separuh ilmu dan akan dilupakan. Faraidh lah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku,” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni.

Setelah sesi pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi praktek perhitungan waris. Dalam sesi ini, Buya Dr. Nurul Habiburrahmanuddin menjelaskan silsilah keluarga yang mendapat waris dan keluarga yang menghalangi dapatnya waris dengan menggambarkannya di papan tulis. Peserta diajak serta menghitung pembagian warisan berdasarkan skenario yang ditentukan, sehingga peserta dapat menerapkan ilmu yang telah dipelajari secara langsung. Sesi ini sangat interaktif dan mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan berbagi pemikiran.

Menunda pembagian harta waris menzhalimi ahli waris sendiri dan harta waris yang belum dibagi melewati 1 tahun. memunculkan kewajiban lain (seperti : zakat), yang merupakan hak mustahiqqien zakat.” (QA. At-Taubah, 9:60)

Setelah praktek perhitungan waris, diadakan sesi tanya jawab di mana peserta dapat berkonsultasi langsung perihal masalah waris kepada Buya Dr. Nurul Habiburrahmanuddin. Acara diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh seorang hafizh yang merupakan salah satu anak asuh Ponpes Tahfizh Al Qur’an Bait Qur’any. Kemudian ditutup dengan foto bersama Buya Dr. Nurul Habiburrahmanuddi dan seluruh peserta Seminar. Sampai jumpa di agenda Masjid Agung Sunda Kelapa selanjutnya!

SebelumnyaKajian Inspiratif Bersama Bunda Hj. Dewi Yull: "Kekuatan dalam Keikhlasan"

Berita Lainnya