INFORMASI TERKINI
  • 7 bulan yang lalu / Dapatkan Informasi Kegiatan Terupdate Masjid Agung Sunda Kelapa Dapat di Akun Instagram (@masjidagungsundakelapa)
WAKTU :

HARI KEDUA PELATIHAN KEUANGAN PSAK 109 DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUALITAS AMIL UPZ-MASK

Terbit 30 Agustus 2023 | Oleh : Tatyana Virgiani | Kategori : BERITA KEGIATAN / UPZ - Unit Pengumpul Zakat MASK
HARI KEDUA PELATIHAN KEUANGAN PSAK 109 DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUALITAS AMIL UPZ-MASK

Selasa, 29 Agustus 2023 – Alhamdulillah hari ini merupakan hari ke-2 Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) MASK mengikuti Pelatihan Penyajian Pelaporan Keuangan sesuai PSAK 109. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 adalah standar akuntansi yang mengatur, mengukur, menyajikan, dan pengungkapan transaksi Zakat Infaq, dan Shadaqah.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama  BAZNAS BAZIS DKI Jakarta dengan UPZ Masjid Agung Sunda Kelapa dalam rangka memenuhi kebutuhan penyajian penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar PSAK 109 yang mengatur keuangan Zakat, Infaq, dan Shadaqah serta transparasi dana yang akan dilaporkan kepada donatur. Peserta pelatihan meliputi para Amil Zakat UPZ MASK, Staff Administrasi dan Keuangan, seluruh Kepala Bidang meliputi Bidang Operasional & Umum, Pendidikan, Dakwah & Peribadatan, Usaha, serta Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa.

Hari kedua pelatihan dimulai dengan pengantar tentang laporan serta masukan dari bapak Ahmad Amminudin selaku Kepala Kasie UPZ dan Instansi dari BAZNAS BAZIS DKI Jakarta mengenai bulletin UPZ MASK volume 1. Kemudian dilanjut dengan penyampaian materi seputar pengantar Audit Syariah di sesi I pukul 10.30 – 12.00 WIB. Materi disampaikan oleh bapak Aldhin Rianto, S. E., M. Ak., CFMD, CPRM, CGRCPA selaku Kepala Seksi Keuangan dan Akuntansi BAZNAS (BAZIS). Kemudian dilanjutkan dengan Latihan Praktek tentang Pelaporan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mengenai pengumpulan, pendistribusian, serta beban operasional.

UPZ sendiri merupakan objek audit dari kantor akuntan publik, Satuan Audit Internal BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota, dan Audit Syariah Kementerian Agama Republik Indonesia. Di mana UPZ MASK yang memiliki induk dari UPZ BAZNAS BAZIS DKI Jakarta juga merupakan objek audit. Dengan kata lain, ketika UPZ BAZNAS BAZIS DKI Jakarta telah diaudit maka UPZ MASK yang merupakan satu kesatuan dari BAZNAS juga telah diaudit.

Secara umum, lingkup yang dilihat dari audit adalah (1) perencanaan, (2) pelaksanaan, dan (3) pelaporan tentang UPZ BAZNAS BAZIS DKI Jakarta juga telah diaudit baik secara internal, audit akuntan publik, serta audit Kementrian Agama dengan berbagai tujuan audit masing-masing. Audit Syariah memakai acuan Fatwa dan KMA (Kementrian Agama) dengan sumber peraturan dari Keputusan Inspektur Jendral Kemenag SK no. 137 tahun 2021 dan KMA no 606 tahun 2020.

Setelah melakukan Latihan Praktek tentang Pelaporan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) , 5 dari 13 peserta maju untuk menjelaskan jawaban mereka di papan tulis. Yang nantinya akan dikoreksi oleh bapak Aldhin Rianto, S. E., M. Ak., CFMD, CPRM, CGRCPA.

“Kita dalam melakukan pelayanan harus lebih baik. Kalau bekerja berdasarkan kebiasan maka melakukan SOP yang diperbaiki akan sulit dilaksanakan,” ujar bapak Aldhin Rianto sebagai penutup pelatihan hari ini.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta pelatihan serta panitia dan pemateri dari BAZNAS BAZIS DKI Jakarta. Dengan demikian berakhirlah kegiatan Pelatihan Penyajian Pelaporan Keuangan sesuai PSAK 109 yang telah dilaksanakan dua hari ini (Senin-Selasa, 28-29 Agustus 2023).

SebelumnyaTINGKATKAN KUALITAS AMIL, UPZ-MASK ADAKAN PELATIHAN SOSIALIASI PSAK 109 SesudahnyaHIKMAH NASEHAT : MENGAPA HARUS BERIBADAH (Drs. KH. Zainuri Anwar, M.A.)

Berita Lainnya