INFORMASI TERKINI
  • 7 bulan yang lalu / Dapatkan Informasi Kegiatan Terupdate Masjid Agung Sunda Kelapa Dapat di Akun Instagram (@masjidagungsundakelapa)
WAKTU :

TINGKATKAN KUALITAS AMIL, UPZ-MASK ADAKAN PELATIHAN SOSIALIASI PSAK 109

Terbit 28 Agustus 2023 | Oleh : Reno Fathur | Kategori : BERITA KEGIATAN / UPZ - Unit Pengumpul Zakat MASK
TINGKATKAN KUALITAS AMIL, UPZ-MASK ADAKAN PELATIHAN SOSIALIASI PSAK 109

Senin, 28 Agustus 2023 – Dalam rangka meningkatkan kualitas amil zakat mengenai penyajian pelaporan keuangan, Unit Pengumpul Zakat Masjid Agung Sunda Kelapa (UPZ MASK) mengadakan Pelatihan Penyajian Laporan Keuangan Sesuai dengan PSAK 109. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 adalah standar akuntansi yang mengatur, mengukur, menyajikan, dan pengungkapan transaksi Zakat Infaq, dan Shadaqah.

Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) BAZIS DKI Jakarta sebagai narasumber dan pemateri. Pelatihan ini dilaksanakan selama 2 (dua hari) pada Senin-Selasa, 28-29 Agustus 2023 dari pukul 10.00 – 16.00 WIB di Ruang Bundar Masjid Agung Sunda Kelapa. Pelatihan ini diikuti oleh seluruh amil zakat UPZ-MASK, seluruh staf Bidang Administrasi dan Keuangan, dan para kepala bidang Masjid Agung Sunda Kelapa. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan soft skill mengenai penyajian pelaporan keuangan demi meningkatkan pelayanan kepada jamaah dan umat di Masjid Agung Sunda Kelapa, serta transparansi data pengumpulan dan penyaluran Zakat Maal.

Pada hari pertama, pelatihan ini dibuka dengan sambutan dari Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa, bapak Ahmad Huraera Nurhani, selaku Sekretaris Dewan Pengurus MASK. Dilanjutkan perwakilan BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta, Bapak Ahmad Aminudin. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari bapak Aldhin Rianto, S. E., M. Ak., CFMD, CPRM, CGRCPA, selaku Kepala Seksi Keuangan dan Akuntansi BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta. Pada sesi diskusi dan pertanyaan, para peserta nampak antusias dalam bertanya dan diskusi sehingga sesi pelatihan menjadi menarik dan efektif.

Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai program penyaluran Qardh Hasan (Dana Kebajikan) yaitu mengenai hutang yang tidak boleh disertai dengan tambahan nilai.

“Jika dalam Akad Qardh Hasan disertai dengan tambahan nilai saat pengembaliannya, maka Qardh-nya Gugur !” ujar Aldhin Rianto, yang merupakan lulusan akuntansi di Universitas Budi Luhur dan Universitas Trisakti.

“Seluruh penyajian keuangan ini masih bersifat sosialisasi, namun setelah semua disosialisasikan, maka semua pengelola ZIS wajib menyajikan laporan keuangan sesuai standar. Selain sebagai pertanggung jawaban kepada donatur, akan ada pula auditor yang akan mengaudit pengelola ZIS. Seluruh peraturan BAZNAS mengacu kepada Fatwa MUI serta dikaji di Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI” imbuhnya.

SebelumnyaRISKA : PERESMIAN FILTRASI DEPOT AIR BERSIH PESANTREN FASTABIQUL KHOIROTS, MUARA GEMBONG SesudahnyaHARI KEDUA PELATIHAN KEUANGAN PSAK 109 DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUALITAS AMIL UPZ-MASK

Berita Lainnya