INFORMASI TERKINI
  • 1 tahun yang lalu / Dapatkan Informasi Kegiatan Terupdate Masjid Agung Sunda Kelapa Dapat di Akun Instagram (@masjidagungsundakelapa)
WAKTU :

INFORMASI SEWA GEDUNG MASJID AGUNG SUNDA KELAPA

Terbit 4 September 2023 | Oleh : Tatyana Virgiani | Kategori : INFO LAYANAN / MASJID AGUNG SUNDA KELAPA
INFORMASI SEWA GEDUNG MASJID AGUNG SUNDA KELAPA

Masjid Agung Sunda Kelapa selain menjadi pusat peribadatan umat juga menyediakan beberapa fasilitas sewa gedung yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Seperti Aula Sakinah, Ruang Ibadah Utama, dan Serambi Jayakarta.

Aula Masjid Agung Sunda Kelapa yang biasa disebut Aula Sakinah memiliki tinggi 4 meter dan luas gedung 625 meter persegi dengan daya tampung 500 – 700 orang. Aula ini sering digunakan sebagai tempat (venue) menggelar acara akad nikah dan pesta resepsi pernikahan (wedding). Namun kapasitasnya yang besar membuat Aula Sakinah juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat seminar, pelatihan, event, press conference, kajian akbar, dll.

Ruang Ibadah Utama merupakan gedung utama tempat jamaah dapat melangsungkan berbagai rangkaian ibadah di Masjid Agung Sunda Kelapa. Tempat ini merupakan pilihan yang tepat bagi pasangan mempelai pengantin untuk melaksanakan akad nikah. Pilihan akad nikah di masjid dapat membuat suasana sakral dalam momen istimewa akad pernikahan lebih terasa khidmat. Ditambah Ruang Ibadah Utama MASK memiliki arsitektur  dengan kesan marmer yang megah dan langit-langit yang tinggi akan memperindah pengambilan gambar maupun video untuk mengabadikan momen yang bersejarah bagi pasangan mempelai pengantin.

Selain Aula Sakinah, Masjid Agung Sunda Kelapa juga memiliki opsi venue pernikahan bagi pengantin yang ingin mengadakan syukuran setelah akad nikah yaitu Serambi Jayakarta. Dengan luas 500 meter persegi yang mampu menampung 200 orang, Serambi Jayakarta terletak di depan Ruang Ibadah Utama dan terbuka (semi outdoor). Cocok juga dimanfaatkan untuk tempat pertemuan, halal bi halal, dan event dalam skala kecil.

Terletak di Jl. Taman Sunda Kelapa No.16 , Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Membuat Masjid Agung Sunda Kelapa memiliki lokasi yang strategis dan akses transportasi yang mudah. Sehingga para tamu undangan tidak akan kesulitan untuk datang ke tempat ini. Pun ketersediaan lahan parkir yang begitu luas terletak di sepanjang area luar dan area dalam pintu gerbang barat Masjid Agung Sunda Kelapa.

Dengan harga yang cukup terjangkau serta fasilitas yang layak untuk menggelar acara pernikahan, Aula Masjid Agung Sunda Kelapa dapat menjadi alternatif untuk anda gunakan sebagai tempat melangsungkan pernikahan. Untuk biaya menggelar pernikahan disini juga cukup terjangkau. Jika anda tertarik menggunakan Aula Sakinah Masjid Agung Sunda Kelapa, anda dapat menghubungi via WhatsApp di nomor 0851-55-123456

 

AULA SAKINAH

Kapasitas : Max. 700 orang

Biaya Sewa :

  1. Jum’at – Minggu & Hari Libur = Rp. 15.000.000
  2. Booking Fee 50%

Waktu Pelaksanaan :

  1. Pagi pukul 07.00 – 14.00 WIB
  2. Malam pukul 15.00 – 22.00 WIB

Fasilitas  :

  1. Kursi Tamu (plus cover), sebanyak 100 unit
  2. Kamar Rias. 2 ruangan (Pria & Wanita) ber-AC.
  3. Air Conditioner (AC)
  4. Sound System (plus 2 Microphone)
  5. Meja Penerima Tamu, 2 unit
  6. Karpet Jalan, 40 meter
  7. Petugas Keamanan
  8. Petugas Kebersihan
  9. Dapur (Pantry)

RUANG IBADAH UTAMA

Kapasitas : 800 orang

Biaya Sewa :

  1. Akad Nikah (durasi 1 jam)
  2. Hari Senin – Minggu = Rp. 3.500.000
  3. Booking Fee 50 %
Waktu Pelaksanaan :
  1. Pukul 08.00 – 09.00 WIB
  2. Pukul 10.00 – 11.00 WIB (kecuali hari Jum’at)
  3. Pukul 13.00 – 14.00 WIB
  4. Pukul 16.00 – 17.00 WIB
  5. Ahad/Minggu, dimulai pukul 09.30 WIB
Fasilitas :
  1. Sound System dengan 4 Microphone (3 Wireless, 1 Kabel)
  2. Meja Penerima tamu, 1 unit
  3. Meja & Kursi Akad Nikah (plus taplak)
  4. Permadani
  5. Petugas Kebersihan
  6. Air Conditioner (AC)
  7. Kursi Sungkeman 6 unit

 

SERAMBI JAYAKARTA

 

Kapasitas : Max. 200 orang (50 duduk, 150 berdiri)

Biaya Sewa :

  1. Senin – Ahad (Hari Libur) = Rp. 7.500.000
  2. Booking Fee 50 %

Waktu Pelaksanaan :

  1. Senin – Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB
  2. Minggu pukul 10.00 – 16.00 WIB

Fasilitas :

  1. Ruang Ibadah Utama untuk Akad Nikah, selama 1 jam
  2. Kursi Tamu (plus cover), sebanyak 75 unit
  3. Kamar Rias, 1 ruangan ber-AC
  4. Kipas Angin
  5. Sound System (plus 2 Microphone)
  6. Meja Penerima tamu, 2 unit
  7. Karpet 20 meter
  8. Petugas Keamanan
  9. Petugas Kebersihan
  10. Dapur (Pantry)

 

CATATAN :

1. Izin Keramaian oleh Kepolisian, khusus kegiatan Resepsi pernikahan/Syukuran akan diurus oleh Pengelola Gedung. Sedangkan Kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Organisasi/LSM/Perusahaan, diurus oleh Pengguna/Penyewa Gedung. (KEGIATAN POLITIK PRAKTIS, DILARANG!)

2. Pendaftaran/Booking, dinyatakan sah apabila calon Pengguna/Penyewa Gedung telah membayar uang muka (booking fee). Sedangkan pelunasan biaya sewa gedung, harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum penyelenggaraan acara. Perubahan waktu dapat dilakukan 60 hari sebelum penyelenggaraan acara, maksimal 1 kali.

3. Pembatalan Sewa Gedung :

a. Bila dilakukan 30 hari sebelum acara, uang muka 50% dikembalikan.

b. Bila dilakukan kurang dari 30 hari sebelum acara, uang muka tidak dapat dikembalikan (100% untuk sumbangan/infaq ke MASK)

4. Listrik/Diesel, apabila selama kegiatan berlangsung terjadi pemadaman listrik oleh PLN< maka pihak Pengelola menyediakan 1 (satu) unit Generatir Set (Genset mesin diesel)

5. Catering/Pelaminan, diharuskan menggunakan rekanan MASK, minimal pesanan @ Rp. 65.000.-/porsi dengan minimal pesanan 500 porsi. Apabila tidak menggunakan catering rekanan MASK akan dikenakan charge sebesar 30%

6. Menggunakan Pelaminan dari luar atau non rekanan, pihak pelaminan akan dikenakan fee Rp. 1.200.000 + Panggung Rp.700.000

7. Foto Studio/Video Shooting dikenakan charge listrik sebesar Rp.600.000/acara atau kegiatan

8. Pemakaian Organ Tunggal diwajibkan menggunakan sound system dari Masjid Agung Sunda Kelapa dan dikenakan charge Rp. 1.500.000

9. Penghulu/KUA, pengelola tidak melakukan pengurusan surat-surat/berkas pernikahaDalam Mengian dan penghulu di KUA.

10. Adzan. Pada saat Adzan berkumandang, seluruh kegiatan diharuskan berhenyi, selama 20 menit.

11. Pakaian/Busana. Pengantin/keluarga dan Tamu/Undangan harus disesuaikan dengan kondisi masjid (Islami). Pakaian adat Jawa Basahan (Dodot) tidak diperkenankan.

12. Irama/Alunan Musik, harus disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan masjid (dapat dimusyawarahkan dengan pihak Pengelola).

13. Upacara Adat. Apabila calon pengguna tempat akan melaksanakan upacara adat maka harus memberitahukan hal tersebut kepada pengelola, minimal 3 hari sebelum acara berlangsung.

14. Pembayaran.

a. Dapat dilakukan langsung di MASK pada setiap hari, pukul 09.00 – 17.00 (office hours)

b. Melalui (transfer) Rekening Bank Bukopin 4203200510 atas nama Masjid Agung Sunda Kelapa

15. Dalam Menghias/Mendekorasi Ruangan, tidak dibenarkan memaku tembok, pintu, dll. Yang sifatnya merusak. Apabila kedapatan hal tersebut maka pihak Pengelola Gedung berhak meminta ganti rugi atas kerusakan tersebut.

16. Jika Acara Dilaksanakan Pagi/Siang Hari, diperbolehkan menghias/mendekorasi ruangan pada malam hari (setelah pukul 24.00 WIB).

17. Tidak Dibenarkan Merokok di dalam Lingkungan MASK.

 

SebelumnyaKHAZANAH ILMU : KETENANGAN JIWA SUMBER KEBAHAGIAAN (Dr. KH. Zakky Mubarak, M.A.) SesudahnyaLIPUTAN PROGRAM PEP, KERJASAMA LAZ ZAKATEL - MASJID AGUNG SUNDA KELAPA

Berita Lainnya