PRAKTEK DAN UJIAN SERTIFIKASI HALAL CALON PENDAMPING PPH ISTIQLAL HALAL CENTER
22 September 2023 – Pada hari kedua Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diselenggarakan oleh Istiqlal Halal Center, Bank Indonesia Kantor Perwakilan DKI Jakarta, dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, seluruh peserta melaksanakan praktek proses sertifikasi produk halal.
Acara diawali dengan pengarahan mengenai prosedur sertifikasi dari ibu Fitria Nurhayati, Trainer Pendamping Halal dari LP3H Cendekia Muslim. Seluruh proses sertifikasi saat ini sudah menggunakan sistem digital, yang artinya dapat diakses darimanapun. Sistem yang digunakan saat ini adalah (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS.
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaga OSS sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Pada sistem OSS para pelaku usaha dapat membuat dan mengajukan izin berusaha dengan mengisi data yang diperlukan, hingga pada akhirnya dapat terbit NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya.
Dilansir dari situs Kementerian Investasi / BKPM, untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dalam proses sertifikasi, data yang ada di OSS dan SIHALAL, situs BPJPH akan terintegrasi secara otomatis. Integrasi data inilah yang akan mempermudah proses sertifikasi produk halal. Para Calon Pendamping PPH diarahkan untuk mendampingi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil untuk membuat akun dan menginput data secara detail, hingga mengajukan permohonan sertifikasi secara online untuk Self Declare.
“Sesuai dengan Regulasi Terbaru, Definisi dari Usaha Mikro adalah yang Memiliki Omset Maksimal 1 Milyar Rupiah, dan Usaha Kecil adalah yang Memiliki Omset Maksimal 5 Milyar” Ujar Ibu Fitria Nurhayati.
“Tidak Semua Pelaku Usaha dan Jenis Usaha dapat melakukan Self Declare, hanya beberapa KBLI. Oleh karena itu para Pendamping PPH harus mengetahui jenis-jenis KBLI yang bisa Self Declare, tercantum dalam KEPKABAN BPJPH No. 22 Tahun 2023″ Imbuhnya
Setelah penjelasan dan latihan praktek, seluruh peserta diberikan post-test dari materi pelatihan. Ujian ini juga untuk menentukan kelulusan peserta latihan. Bagi peserta yang lulus maka akan diregistrasikan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di Istiqlal Halal Center, dan akan mendapatkan sertifikat/ijazah pelatihan dan akses untuk mengurus sertifikasi halal Self Declare.
Dalam pelatihan ini Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) mengutus Kepala Bagian Informatika dan Komunikasi, Bapak M Reno Fathur Rahman sebagai calon Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Partisipasi MASK dalam pelatihan ini adalah agar dapat memberikan edukasi dan advokasi terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) binaan Masjid Agung Sunda Kelapa. Serta meningkatkan kekuatan ekonomi umat berbasis masjid.
“Masjid Agung Sunda Kelapa Hadir di Tengah Masyarakat, Untuk Mendorong Kebangkitan Perekonomian Umat”